Isu-isu pendidikan oleh Muslimin
ISU-ISU PENDIDIKAN DI MADRASAH
Nama : Muslimin
NIM : 016 111 026
Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam
Institut Agama Islam (IAIN) Fattahul Muluk Papua
- Problematika Pendidikan di Madrasah.
- Problematika Institusi/Lembaga
Jumlah madrasah Aliyah sebagaian besar berstatus swasta yang kebanyakan mengandalkan sumber pembiayaan pendidikan dari masyarakat. Dari segi substansi, mayoritas Madrasah Aliyah telah otonom dan bahkan terkesan sebagai institusi yang dibiarkan hidup dengan sendirinya. Problem yang sangat krusial adalah performan mutu pengetahuan umum di Madrasah masih tertinggal dari Sekolah Menengah Umum. Kasus-kasus profesionalitas guru seperti kasus mismatch (salah kamar) dan underqualified (tidak layak) masih sering kita jumpai.
Di sisi lain problem yang terjadi di lapangan disebabkan karena masih banyak sarana-prasarana pembelajaran yang tidak layak, maka dengan tegas Arif Rahman berpendapat, bahwa titik lemahnya pendidikan itu disebabkan karena lemahnya pemerataan pendidikan yang kurang didukung oleh sarana serta prasarana yang memadai.
Penulis dapat menyimpulkan bahwa lembaga/institusi adalah salah satu prasarana yang sangat fundamental dalam keberlangsungan proses belajar mengajar yang mana jika lembaga/intitusi tidak dibangun secara maksimal maka akan terganggu proses belajar mengajar dan akan berdampak pada mutu pendidikan dari lembaga tersebut. Selain itu cita-cita yang telah dirumuskan akan tidak dicapai seperti yang diterangkan di dalam Jurna ISLAMICA, Vol. 4, No. 2 yang berjudul Problem Pengelolaan Madrasah Aliyah dan Solusinya, salah satu cita-cita umat Islam Indonesia yang sering dikumandangkan para pemimpin umat menjelang kemerdekaan ataupun setelah kemerdekaan adalah adanya lembaga pendidikan yang mampu menyiapkan calon ulama yang cendekia dan cendekia yang ulama akan tidak mungkin tercapai. Maka lembaga sangat urgen demi keberlangsungan proses pembelajaran dan tujuan dari institusi itu sendiri.
Disisi lain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkn potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Problematika Akhlak
Munculnya isu kemerosotan martabat manusia (dehumanisasi) yang muncul akhir-akhir ini, dapat diduga akibat krisis moral. Krisis moral terjadi antara lain akibat tidak imbangnya kemajuan “IPTEK” dan “IMTAQ” di era globalisasi. Dengan demikian, sentuhan aspek moral atau akhlaq dan budi pekerti menjadi sangat kurang. Demikian pula, sentuhan agama yang salah satu cabang kecilnya adalah akhlak atau budi pekerti menjadi sangat tipis dan tandus. Padahal roda zaman terus berputar dan berjalan, budaya terus berkembang, teknologi berlari pesat, dan arus informasi global bagai tidak terbatas dan tidak terbendung lagi.
Kenyataan lain yang juga menunjukkan adanya indikator akhlak dan budi pekerti yang gersang adalah banyaknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak sekolah di bawah umur, perkelahian antar pelajar, tindak kejahatan mencuri, menodong umumnya pelakunya adalah pelajar.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa problematika di madrasah saat ini yang terjadi adalah suatu kemerosotan akhlak yang terjadi pada peserta didik karena dampak dari pada tidak berimbangnya IPTEK dan IMTAQ, yang semakin menglobal sehingga semakin bebas pula berhubungan dengan dunia luar tampa sekat, yang mana jika tidak di kemudi dengan cara yang positif akan menimbulkan dampak yang negatif.
2. SOLUSI
Solusi yang ditawarkan pada problematika pertama ialah dalam Jurnal Problem Pengelolaan Madrasah Aliyah dan Solusinya yang dikutip oleh Nur Ahid, Abdul Aziz mengatakan guna memperkecil kesenjangan mutu antara madrasah dan sekolah umum, pemerintah perlu melakukan pembinaan lintas sektoral dengan melibatkan departemen atau instansi terkait. Faktor yang menghambat perkembangan madrasah selama ini tidak hanya soal minimnya dana opersional, tetapi juga keterbatasan tenaga guru, ketidak jelasan status guru, ketidak layakan kualifikasi guru, ketidak layakan ruang kelas, dan tidak proporsionalnya pembiayaan siswa.
Solusi yang ditawarkan pada problematika kedua yaitu diantaranya :Memberikan pengajaran al-Qur’an sebagai langkah pertama pendidikan.
Menanamkan pengertian-pengertian berdasarkan pada ajaran-ajaran fundamental Islam yang terwujud dalam al-Qur’an dan Sunnah dan bahwa ajaran-ajaran tersebut bersifat abadi.
Memberikan pengertian-pengertian dalam bentuk pengetahuan dan skill dengan pemahaman yang jelas bahwa hal-hal tersebut dapat berubah sesuai dengan perubahan yang ada dalam masyarakat dan dunia.
Menanamkan pemahaman bahwa ilmu pengetahuan tanpa basis iman adalah pendidikan yang tidak utuh dan pincang.
Menciptakan generasi yang memiliki kekuatan baik dalam keimanan maupun penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mengembangkan manusia islami yang berkualitas tinggi yang diakui secara universal.
Dengan demikian bahwa untuk memcahkan problemaika pada permasalahan kedua yaitu dengan cara memberikan pengertian, pemahaman dan pemberian contoh kepada peserta secara dini tentang akidah tentang agama dan sopan santun agar karakter sejak dini pula telah terbentuk. Maka kemudian jika beranjak dewasa dapat menjadi seseorang yang berjiwa berkarakter dan bermoral.
Dasar Hukum
Allah SWT berfirman dalam surat al-Saffat ayat 102 :
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡيَ قَالَ يَٰبُنَيَّ إِنِّيٓ أَرَىٰ فِي ٱلۡمَنَامِ أَنِّيٓ أَذۡبَحُكَ فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُۖ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ ١٠٢
Artinya: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". (Q.S as-Saffat ayat 102).
Ayat diatas menceritakan dan menjelaskan bahwa dalam kehidupan pasti akan mendapatkan suatu permasalahan yang kemudian sangat dianjurkan ketika ada suatu permasalahan ataupun isu-isu maka pemecahan masalahnya adalah dengan bermusyawarah bersama-sama untuk mendapatkan kemufakatan bersama.
Daftar Rujukan
Muhammad Ilyas Ismail. 2014. Isu-Isu Pendidikan Kontemporer. Cet. I Makassar. Alauddin University Press.
Mushaf Aminah, (2013). al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta. PT. Insan Media Pustaka.
Nur ahid, Problem Pengelolaan Madrasah Aliyah dan Solusinya, Jurnal ISLAMICA, Vol. 4, No. 2, Maret 2010.
Zuriah Nurul, (2007). Pendidikan Moral dan Budi pekerti dalam perspektif perubahan, Cet.1, Jakarta:Bumi Aksara.
Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: PT. Kloang Klede Putra Timur, 2003)
Sip aah
BalasHapus