Perilaku tercela oleh muslimin

MAKALAH
PERILAKU TERCELA (DOSA BESAR)
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas matakuliah Aqidah Ahlak II
Dosen pengampu : Atinah Rahma M.Pd 








kelompok 10
Oleh :
Muslimin






FAKULTAS PENDIDIKAN DAN ILMU KEGURUAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
FATTAHUL MULUK PAPUA 2019
KATA PENGANTAR

Alhamdilillah, puji dan syukur penulis ucapkan ke Hadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “Dosa-dosa Besar” sebagai salah satu judul bab dari mata kuliah Akidah Aklak II. Shalawat beriring salam tidak lupa kami panjatkan kepada nabi basar Muhammad Saw yang kita nantikan syafaatnya di hari kiamat kelak.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah Yang Maha Kuasa dan juga tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yang bersangkutan dengan pembuatan makalah ini. Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada dosen Pembimbing dan semua pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan khususnya bagi penulis. Penulis menyadari bahwaa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari penyusunan ataupun materi yang disampaikan dalam makalah ini. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Atas kritik dan sarannya, penulis ucapkan terima kasih. 




Jayapura, 10 Mei 2019
Hormat kami,

Kelompok X





DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR i
DARTAR PUSTAKA ii
BAB I 2
PENDAHULUAN 2
A. Latar Belakang 2
B. Rumusan Masalah 3
C. Tujuan Penulisan 3
D. Mafaat Penulisan 3
BAB II 4
PEMBAHASAN 4
A. Pengertian Dosa Besar 4
B. Macam-macam Dosa Besar 5
1) Minum khomr/mabuk-mabukan 5
2) Berjudi 7
3) Perilaku Zina 9
4) Perilaku Mencuri 11
5) Mengkonsumsi Narkoba 13
BAB III PENUTUP 16
A. Kesimpulan 16
B. Saran 16
DAFTAR PUSTAKA 17


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dampak negatif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangatlah besar, yang berpengaruh terhadap ekonomi, politik, sosial, hukum dan agama. Di era modern dan globalisasi ini dunia semakin terlihat kebebasannya untuk berinteraksi baik nasional maupun internasional sehingga memungkinkan masyarakat untuk terpengaruh dalam hal yang pada dasarnya membawa kehancuran, sebagai akibat kurangnya pemahaman dan ilmu pengetahuan dalam diri masyarakat Indonesia sehingga dapat dimanfaatkan oleh bangsa lain sebagai bahan penjajahan modern yakni secara mental. Salah satu dampak negatif yang mempengaruhi segi sosial, hukum dan agama adalah munculnya zat-zat kimia terlarang yang menimbulkan kemudharatan yang mempengaruhi daya nalar manusia dalam berfikir, perusakan terhadap mental, jiwa, harta dan keyakinan yaitu narkotika.
Dengan berbagai model dan bentuk yang ditawarkan dengan berbagai efek dari tiap jenisnya yang sangat menarik di kalangan terutama pemuda dilatar belakangi oleh pendidikan yang rendah dan pergaulan yang kurang baik, sehingga dimanfaatkan oleh para pengedar Narkotika untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dan menghancurkan moral manusia.
Manusia adalah makhluk Allah SWT yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk lainnya. Mereka diberi akal untuk berpikir, memilih mana yang hak dan yang batil, tapi sering kali manusia tidak menggunakan akalnya untuk berpikir apakah tindakan yang diambil itu perbuatan yang dilarang agama atau tidak. Oleh karena itu, Allah berjanji akan melaknat orang-orang yang berbuat kemungkaran. Allah juga akan memasukkannya ke dalam api neraka yang sangat panas di akhirat nantinya. Pada pertemuan kali ini kami akan membahas tentang dosa-dosa besar, yang mana di antara lain, tentang menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, saksi palsu, tujuh macam dosa besar.
Di dalam ajaran islam, dikenal adanya dosa besar dan dosa kecil. Namun tidak didapati dalam Al-qur’an dan hadits tentang kesalahan apa saja yang dapat dikategorikan dosa besar dan dosa kecil. Hadits yang merupakan sumber hukum kedua setelah Al-qur’an, sebagaimana fungsi hadits diantaranya sebagai penjelas Al-qur’an, tidak menjelaskan semua itu. Justru yang terungkap hanya dosa-dosa yang paling besar diantara dosa-dosa besar.
Rumusan Masalah
Apa Pengertian Dosa Besar?
Apa saja Macam-macam Dosa Besar?
Tujuan Penulisan
Mengetahui pengertian dosa besar
Mengetahui macam-macam dosa besar
Mafaat Penulisan
Dengan adanya penulisan ini semoda dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi dan bahan bacaan bagi pembaca agar dalam wawasan keilmuan khususnya mahasiswa IAIN Fatahul Muluk Papua dan masyarakat pada umumnya.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Dosa Besar
Menurut KBBI kata dosa mempunyai arti perbuatan yang melanggar hukum Tuhan atau agama. Didalam agama islam dosa merupakan perbuatan yang dilakukan seorang mukallaf yang melanggar hukum Allah SWT.
Kata dosa besar terdiri dari dua kata yaitu: dosa dan besar. Dosa adalah perbuatan yang melanggar hukum tuhan atau agama. Sedangkan besar adalah lebih dari ukuran sedang (tinggi, luas, lebar, banyak, hebat, kuasa, mulia, dsb). Namun kata besar disini jika di hubungkan dengan kata dosa  maka dapat diartikan dosa yang mengenai perkara yang besar (berat). Jadi dosa besar adalah perbuatan yang melanggar hukum tuhan atau agama yang berkaitan dengan perkara yang besar (berat).
Dosa yang identik dengan sebuah siksa adalah jenis-jenis perbuatan yang balasannya adalah neraka. Penegasan tentang  siksa dari perbuatan menyimpang ini menurut Allah adalah bagian dari hikmah pensyariaatan kebaikan untuk kemaslahatan semua makhluk. Apa yang telah dijanjikan Allah kepada manusia maupun yang diancamnya tidak perlu diragukan, karena hati yang ragu akan membawa akibat rusaknya iman dan lenyapnya sinar Allah dari hati kita, bahwa yang telah dijanjikan Allah pasti akan ditertima oleh semua hamba.
Dosa terbagi atas dua macam, yakni dosa besar dan dosa kecil. Pembagian ini berdasarkan berat atau ringan hukuman yang Allah timpakan kepada pelakunya. Semangkin berat sanksi yang Allah timpakan berarti semangkin besar kualitas suatu dosa.
Dosa besar adalah buah dari amal perbuatan yang sangat dilarang keras oleh nash dan al-Quran dan Hadis Rasulullah baik bersifat larangan maupun perintah.  Disebut dosa besar karena bahaya yang di akibatkannya sangat keji dan besar. Sedangkan dosa kecil adalah buah dari amal perbuatan yang tidak begitu sangat dilarang oleh nash-nash Al-quran dan Hadis Rasulullah SAW. Dan tidak dilakukan berulang-ulang disebut dosa kecil.
عَن أَنَسٍ رَضِيَ الله عَنه قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِر قَالَ الاشْرَاكُ بِاللهِ وَ عُقُوقُ الْوَلِدَيْنِ وَ قَتْلُ النَّفْسِ وَ شَهَادَةُ الزُّورِ.         

(Dari Anas ra, ia  berkata, “Rasulullah saw. Pernah di tanya tentang dosa-dosa besar. Nabi bersabda, Menserikatkan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh manusia dan saksi palsu.”)

Ini merupakan salah satu hadis yang menjelaskan tentang sejumlah dosa besar. Namun didalam hadis ini Nabi menekankan hanya empat yaitu menserikatkan Allah, durhaka kepada ayah dan ibu, membunuh, dan bersaksi palsu. Namun pada kesempatan kali ini penulis akan membahas dosa besar berkaitang dengan dosa besar minum khomr, berjudi, berzina, mencuri.
Macam-macam Dosa Besar
Minum khomr/mabuk-mabukan
Pengertian Khomr/mabuk-mabukan
Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan menonsumsi minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan khamr yang secara kebahasaan berarti menghalangi, menutupi. Dinamakan demikian karena menyelubungi dan menghalangi  akal.  Arti  lain  dari  kata  khamr  adalah  minuman  yang  memabukkan.
Dalam Islam Khamr adalah benda yang banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya. Allah Ta’ala berfirman,
ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِيَّ ٱلۡأُمِّيَّ ٱلَّذِي يَجِدُونَهُۥ مَكۡتُوبًا عِندَهُمۡ فِي ٱلتَّوۡرَىٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنۡهُمۡ إِصۡرَهُمۡ وَٱلۡأَغۡلَٰلَ ٱلَّتِي كَانَتۡ عَلَيۡهِمۡۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُواْ ٱلنُّورَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٥٧
Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma´ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Q.S Al-A’rof ayat 157)
Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Dari Ummu Salamah, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini dho’if). Jika khamr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Jenis minuman yang memabukkan
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir sebagai mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain:  Bir, Brendy, dan Vodka dll.
Nilai negatif perilaku mabuk-mabukan
Melanggar larangan agama
Terlarang melaksanakan ibadah
Menghias diri dengan kekotoran dan kekejian
Menimbulkan Gangguan Mental Organik
Menimbulkan kejahatan di masyarakat
Mendapat sanksi
Sanksi agama
Sanksi hukum
Menghindari perilaku mabuk-mabukan
Meningkatkan ketaatan dengan ibadah dan amal saleh
Meningkatkan kualitas ahlak
Meningkatkan wawasan keilmuan dan kreatifitas diri
Menghindar dari lingkungan yang tidak baik
Hikmah larangan perilaku mabuk-mabukan
Mengkonsumsi  khamar  disamping  ada  manfaatnya  tetapi  keburukan  yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamar disebut perbuatan rijs/kotor.
Pengharaman  mengkonsumsi  khamar  didasarkan  atas  akibat yang ditimbulkanya  yakni  hilangnya  akar  nalar  yang  ada  pada  diri  manusia, disamping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi khamar pada dasarnya untuk  menjaga  kesadaran  dalam  beribadah,  memberi  efek  jera  pada  pelakunya dan menjaga keteraturan dalam masyarakat.
Berjudi
Pengertian prilaku judi
Hasby ash-sidieqy mengartikan judi dengan segala bentuk permaianan yang ada wujud kalah menangnya; pihak yang kalah memberikan sejumlah uang atau barang yang yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang. Lebih lanjut dikatakannya, segala permainan yang mengandung untung-untungan termasuk judi, dilarang syara.
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysiryakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.
Unsur-unsur judi
Permainan
Untung-untungan.
Ada taruhan
Bentuk-bentuk perilaku judi
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
Perjudian  di  kasino  yang  terdiri  dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hweserta Kiu-Kiu.
Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar uang (coin),kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing. 
Nilai negatif perilaku judi
Judi perbuatan di atas dengan rijsyang berarti kotoran manusia , bau busuk dan menjijikkan.
 Judi adalah perbuatan setan
 Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif
Merusak  ukhuwwah  di  antara  muslim  dengan  timbulnya  permusuhan dan kebencian  sesama  mereka  lantaran  perjudian,  yang  pada  gilirannya  akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencintai dan berukhuwah karena Allah.
Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani.


Menghindari perilaku judi
 Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap saat
 Pemerintah  hendaknya  menyosialisasikan  dengan  jelas  ,dan  menindak  secara tegas para pelaku perjudian.
Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
Hikmah larangan perilaku judi
Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
Perekonomian  keluarga  akan  dapat  distabilkan  dengan  berbagai  usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.
Perilaku Zina
Pengertian perilaku zina
Zina adalah setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan  yang sah, bukan karena syubhat, dan bukan pula karena pemilikan (budak). Secara garis besar pengertian ini telah disepakati oleh para ulama‟ Islam, meskipun mereka masih berselisih pendapat tentang penerapan hukumannya.
Di dalam agama Islam kasus perzinaan dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan dianggap juga sebagai tindak kejahatan yang disebut sebagai jarimah. Islam dengan tegas melarang perzinaan seperti halnya firman Allah SWT. dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”
Dalam ayat tersebut mendekati saja tidak boleh apalagi melakukan pasti sangatlah membahayakan. Dengan adanya laranagan pasti juga ada sebuah hukuman jika ada yang melanggar larangan tersebut. Di dalam al-Qur’an hukuman terhadapt pelaku zina diatur dalam surat an-Nuur ayat 2.
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٢
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” (Q.S an-Nur ayat 2)
Macam-macam zina
Zina muhshan
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/ perempuan yang pernah  melakukan  persetubuhan  dalam  ikatan  pernikahan  yang  sah  atau  masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain. Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam. Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap pelaku zina dengan cara menenggelamkan  sebagian  tubuh  yang  bersangkutan  ke  dalam  tanah,  lalu  setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Zina ghairu muhshan
Zina ghairu muhshan adalah  zina  yang  dilakukan  oleh  orang  laki-laki/perempuan  yang  belum  pernah  melakukan  ikatan  pernikahan.  Hukumannya  adalah  dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun, seperti diterangkan Allah dalam QS. An Nur 24
Nilai negatif perilaku zina
Merusak ikatan keluarga dan masyarakat
Merusak identitas keturunan
Menimbulkan penyakit
Mendapat sanksi
1)  Sanksi agama
2)  Sanksi sosial
3)  Sanksi hukum
Menghindari perilaku zina
Baik laki-laki atau wanita diwajibkan menutup auratnya, wanita menutupkan kain kerudung kedadanya dan tidak boleh menampakkan daripadanya perhiasannya kecuali kepada muhrimnya yang biasa nampak daripadanya.
Tidak  berduaan  antara  lawan  jenis  yang  bukan  muhrim  karena  pasti  pihak ketiganya adalah syaitan.
Tidak  bersentuhan  anggota  badan  baik  secara  langsung  (menyentuh  kulit) maupun tidak langsung (menyentuh baju), juga termasuk tidak diperbolehkannya bersalaman antara lawan jenis yang bukan muhrim.
Tidak mendatangi tempat-tempat maksiat yang disinyalir akan merangsang sahwat/birahi yang pada giliranya akan berkeinginan untuk melakukan perilaku zina.
Menggunakan  sarana  informasi  sebagai  tempat  untuk  mengembangkan wawasan keilmuan. Misalnya, para pengguna internet seharusnya menghindari untuk  mengunjungi  situs  yang  menyediakan  konten  sex  bebas,  prostitusi  dan sebaginya.
Hikmah larangan perilaku zina
Setiap perbuatan yang dinilai buruk oleh Al Qur’an pasti membawa akibat bagi manusia, baik menyangkut pribadi maupun masyarakat.
Zina  merupakan  perbuatan  yang  sangat  terlarang  karena  oleh  karenya  setiap muslim hendaknya menghindari dan menjauhinya.
Perilaku Mencuri
Pengertian perilaku mencuri
Menurut bahasa, pencurian berarti mengambil sesuatu yang bersifat harta atau lainnya secara sembunyi-sembunyi dan dengan taktik. Sedangkan menurut istilah atau syara’, pencurian adalah seseorang yang sadar dan sudah dewasa mengambil harta orang lain dalam jumlah tertentu secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpangannya yang sudah maklum (biasa) dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum dan tidak karena syubhat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan sebagai mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi. Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S al-Maidah Ayat 38).
Dan sesuai dengan Hadis Rasulullah SAW. Yaitu:
“Diriwiyatkan dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT melaknat pencuri yang mencurisebutir telur, maka (hukumnya) dipotong tangan; dan yang mencuri tali maka (hukumnya) dipotong tanganya”. (HR. Bukhori)
Nilai negatif perilaku mencuri
Bahaya bagi si pelaku pencurian
Ketidak tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu
dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap.
Akan  semakin   jauh  dari   petunjuk  Allah  swt,  karena  setiap  dosa  yang dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.
Ditolak   semua  amal   ibadahnya,  karena  Allah  swt  tidak  menerima   amal seseorang yang isi perutnya serta pakaiannya berasal dari barang haram.
Bahaya terhadap masyarakat
Menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Ketenangan  dan  kebahagiaan  hidup  masyarakat  sangat  terganggu  karena adanya ancaman pencurian dan perampokan bahkan pembunuhan.
Menghindari perilaku mencuri
Mensykuri nikmat Allah
Menghormati hak milik orang lain
Meningkatkan etos kerja
Hikmah larangan perilaku mencuri
Seseorang tidak mudah begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksimoral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
Hak mili seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum islam. Karunia allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehannya yang halal, maka haknya dilindungi.
Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh riski dan karunia allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman batin setiap orang terpelihara pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan.
Mengkonsumsi Narkoba
Pengertian perilaku mengkonsumsi narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang  berkhasiat  psikoaktif  melalui  pengaruh  selektif  pada  susunan  saraf  pusat  yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.  Dan bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kemudian zad aditif adalah zatatau kimia yang apabila masuk kedalam tubuh mansuia akan mempengaruhi tubuh, sehingga menyebabkan aktivitas mental, emosional dan perilaku. Apabila di gunakan terus menerus dapat menimbulkan ketergantunga, baik psikologis maupun fisik.
Jenis-jenis narkoba
Heroin
Ganja
Ekstasi
Sabu-Sabu
Amfetamin
Inhalen
Nilai negatif perilaku mengkonsumsi narkoba
Narkoba memiliki 3 sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi budak setia. Sehingga tidak dapat meninggalkannya, selalu membutuhkannya dan mencintainya melebihi siapapun. tiga sifat khas yang sangat berbahaya:
Habitualis adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat,terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk mencari dan rindu. sifat ini lah yang membuat pemakai narkoba yang sudah sembuh dapat kambuh kembali.
 Adiktif adalah sikap yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat   menghentikan,  penghentian  atau  pengurangan  pemakaian  narkoba  akan menimbulkan efek putus zat yaitu perasaan sakit yang luar biasa.
 Gangguan pada kulit : penanahan, alergi
Gangguan pada paru-paru : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernapas, pengerasan jaringan paru.
 Sering sakit kepala, mual dan muntah, pengecilan hati dan sulit tidur.
 Akan berakibat fatal apabila terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan   tubuh  untuk  menerimanya.  Over  Dosis  dapat  menyebabkan kematian


BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Dosa-dosa besar merupakan segala larangan yang berasal dari Allah maupun Rasul-Nya. Dosa-dosa besar sangat banyak jumlahnya, diantaranya: minum khomr, berzina, mencuri, berjudi, mengkonsumsi narkoba yang berlebihan, membunuh anak karena takut miskin, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang, berzina dengan istri tentanga dan lainnya.
Saran
Dengan adanya makalah ini penulis berharap bisa menjadikan bahan acuan pembelajaran abai mahasiswa khususnya dan bagi masyarakat umunnya, penulis juga mengharapkan kritik dan saran guna perbaikan pembuatan makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Dahlan, dkk, (1999). Ensiklopedia Islam I, Jakarta: PT. Ictiar Baru Van Hoeve
Abdul Hamid Ritongan (2010). 16 Tema Pokok Hadis, Medan: Citapustaka
Ahmad Syafii, (2009). Penyalahgunaan Narkoba dalam perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam,  Palu: STAIN Datokrama
Ali as-Shabani, (1995). Tafsir ayat ahkam as-Shabani Jilid 1 Terjemahan Muammal Hamidi dan Imran A.Manan,  Dar al-Ilmiyah
Amin Kamaruddin, (2015). Akidah Akhlak, Jakarta: Kementrian Agama Islam
Bukhari, (TT). Sahih Abi Adillah Al-Bukhari bin Sarhi Karomani, Juz 22. Berut: Dar-Al-Fikr
M. Quraish Shihab, (2000). Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentara Hati
Muhammad Abduh Tuasikal, Narkoba dalam Pandangan Islam, Dalam http :// muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-Islam. html, Diakses pada 7 Mei 2019
Muhammad Abduh Tuasikal, Narkoba dalam Pandangan Islam. Dalam http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/Narkoba- dalam -Pandangan-Islam-Muslim.Or.Id, diakses 8 Mei 2019
Rachmat Syafe’i, (2000). Al-Hadis, Bandung: Pustaka Setia
Thoufuri, (2007). Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Ganeca Exxact
Undang-undang No 22 tahun 1997 Tentang Narkotika. Lembaran negara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 67, (Jakarta: Mentri Negara Sekretaris Negara RI)
Undang-undang No 35 Tentang Narkotika, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, (Jakarta:Sekretaris Negara RI)
zainudin Ali, (2009). Hukum Pidana Islam, Jakarrta: Sinar Grafika

Komentar

Posting Komentar